Senin, 17 Oktober 2022

PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DALAM DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH

 

PERISTIWA-PERISTIWA PENTING DALAM DAKWAH RASULULLAH SAW PERIODE MADINAH

Sejarah menyebutkan bahwa ketika di Makkah Rasulullah Saw dengan kegigihannya menyiarkan Islam tidak memperoleh hasil yang menggembirakan. Rasulullah Saw dan para pengikutnya secara politis benar-benar terpojok dan terjepit. Sebaliknya ketika sampai di Madinah, Islam benar-benar mendapat respon positif. Dakwah Islam di Madinah selama kurang lebih 10 tahun membawa kemajuan yang sangat pesat.

Berikut ini beberapa peristiwa penting dalam dakwah Rasulullah Saw periode Madinah:

1.     Piagam Madinah (Mitsaq Madinah)

Lahirnya Piagam Madinah yang diperkirakan kurang dari dua tahun Rasulullah Saw tinggal di Madinah ini, membuktikan bahwa Rasulullah Saw dalam dakwahnya berhasil mengadakan konsolidasi dan negosiasi dengan berbagai kelompok kepentingan di Madinah, selanjutnya tampil sebagai pemimpin serta menata kehidupan sosial politik di sana. Piagam Madinah ini secara tidak langsung menandai berdirinya sebuah Negara.

Para sejarawan menyebut bahwa Piagam Madinah sebagai konstitusi tertua di dunia sepanjang sejarah. Piagam tersebut menjamin kebebasan beragama kaum Yahudi, menekankan kerjasama sedekat mungkin di kalangan Islam (Muhajirin dan Anshar), menyerukan kepada kaum Yahudi dan orang-orang Islam bekerjasama untuk perdamaian berdasarkan peraturan umum, serta menetapkan kewenangan mutlak kepada Rasulullah Saw untuk menyelesaikan dan menegakkan perselisihan di antara mereka.

Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang dibuat dalam dua waktu yang berbeda. Pertama kesepakatan yang terjadi sebelum berlangsungnya perang Badar dan berisi 24 pasal yang membicarakan tentang hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya termasuk dengan kaum Yahudi. Kedua, kesepakatan yang terjadi setelah berlangsungnya perang Badar dan berisi 23 pasal yang memuat tentang hubungan antara umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar.

Inti dari Piagam Madinah adalah sebagai berikut:

a)            Kaum Yahudi beserta kaum muslim wajib turut serta dalam peperangan

b)           Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama dengan kaum muslimin

c)    Kaum Yahudi tetap dengan agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.

d)          Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi bani Auf

e)           Kaum Yahudi dan muslimin harus tolong menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh

f)    Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedzaliman

g)            Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar

h)           Semua penduduk Madinah dijamin keselamatannya kecuali bagi yang berbuat jahat

i)               Muhammad Rasulullah Saw adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah.

Seorang sejarawan bernama W. Montgomery Watt dalam bukunya Islamic Political Thought mengatakan bahwa point-point terpenting yang terdapat dalam Piagam Madinah yang menggambarkan bentuk negara adalah sebagai berikut:

1)           Orang-orang beriman dan ketergantungan-ketergantungan mereka adalah merupakan suatu komunitas yang utuh (ummah)

2)           Setiap suku atau bagian dari suku masyarakat ini bertanggung jawab terhadap harta rampasan atau uang tebusan atas nama masing-masing anggotanya (pasal 2-11)

3)           Para anggota masyarakat diharapkan menunjukkan kekompakan dalam menghadapi tindak criminal, dan agar tidak membantu tindakan criminal sekalipun untuk anggota terdekatnya, yang tindakannya itu bersangkutan dengan anggota masyarakat lain (pasal 13, 21)

4)           Para anggota masyarakat diharapkan menunjukan rasa kekompakan yang penuh dan dalam menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam situasi damai maupun situasi perang (pasal 14, 17, 19, 44), dan juga solidaritas dalam pemberian perlindungan tetangga” (Pasal 15)

5)           Orang Yahudi yang berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka harus menjaga agama mereka sendiri, mereka dan orang-orang Islam harus saling membantu bila itu diperlukan, termasuk bantuan militer (pasal 24-35, 37, 38, 46).

2.      Respon Nabi Terhadap Kaum Kafir Quraisy

Selama berdakwah Rasulullah Saw belum pernah memaksa apalagi memerangi seorangpun untuk memeluk Islam, ajakan tersebut hanya sebatas menyampaikan kabar gembira maupun memberi peringatan. Untuk itu Allah Swt selalu menurunkan ayat-ayatnya yang memberikan semangat kepada Rasulullah Saw, bersabar di dalam menghadapi perlakuan yang menyakitkan dari pihak kafir Quraisy. Hingga dua tahun di Madinah turunlah wahyu tentang diperberbolehkannya berperang QS. Al-Hajj ayat 39-40

39.  Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sung-guh, Allah Mahakuasa menolong mereka itu,

40.  (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Mahakuat, Mahaperkasa (QS. Al-Hajj 22: 39-40)

Kemudian Allah Swt. memerintahkan pelaksanaanya melalui firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 190.

 “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Baqarah 2: 190)

Rasulullah Saw hanya terbatas memerangi orang-orang Quraisy saja, tidak semua bangsa Arab. Akan tetapi tatkala mereka bahu membahu bersama orang-orang musyrik Arab untuk memerangi orang-orang Muslim, maka Allah Swt memerintahkan kepada Rasulullah Saw untuk memerangi orang-orang musyrik secara keseluruhan. Dengan demikian jihad itu bersifat umum, yaitu diadakan untuk melawan orang-orang yang tidak memiliki kitab suci dan atau orang-orang watsani (penyembah berhala).

Setelah turunnya wahyu diperbolehkannya umat Islam berperang dalam rangka mempertahankan diri, umat Islam tidak lagi bersifat pasif dan mengalah terhadap tindakan semena-mena kaum kafir. Dalam sejarah ada dua sebutan untuk perang pada masa Rasulullah Saw: pertama ghazwah yaitu peperangan yang diikuti oleh Rasulullah Saw terjadi sebanyak 27 kali dan kedua sariyyah untuk peperangan yang tidak diikuti oleh Rasulullah Saw terjadi sebanyak 47 kali.

a.            Peristiwa Badar

Peristiwa Badar adalah perang pertama kali dalam sejarah Islam, terjadi pada tahun 2 H atau tahun 625 M di lembah Badar. Pasukan Muslimin kala itu berjumlah 313 oarang dengan pasukan kafir Quraisy berjumlah 1000 orang. Ada sebuah peristiwa menarik dalam perah Badar yang menandakan pertolongan dan janji Allah Swt itu nyata, yaitu ketika pada salah satu malam terjadi peperangan, Allah Swt menurunkan sebuah hujan. Hujan ini bagi kaum musyrikin terasa sangat lebat, sehingga mencegah mereka untuk maju, sementara bagi kaum Muslimin hujan ini terasa bagaikan gerimis yang dapat menyucikan mereka, menghilangkan gangguan syaitan dari diri mereka, mudah untuk menapaki bumi, mengeraskan pepasiran, memantapkan langkah menyiapkan posisi dan memantapkan hati mereka. Sungguh sebuah pertolongan yang nyata dari Allah Swt bagi kaum muslimin waktu itu. Dalam peperangan Badar ini umat Islam memperoleh kemenangan.

b.           Peristiwa Uhud

Kekalahan dalam perang Badar membuat kaum kafir Quraisy berusaha untuk menghimpun kekuatan. Genap satu tahun dari peristiwa perang Badar, berangkatlah pasukan kafir Quraisy menuju Madinah. Pasukan Quraisy Makkah berhenti di dekat Gunung Uhud di sebuah tempat bernama Ainun di tanah tandus utara Madinah di samping gunung Uhud.

Rasulullah Saw beserta pasukan Muslimin Madinah keluar dari kota Madinah. Tepat disebuah tempat bernama Syauth beliau melaksanakan sholat subuh. Pada waktu itu Rasulullah Saw sudah sangat dekat dengan musuh, disinilah Abdullah bin Ubay beserta 300 pasukan membelot dan kembali ke Madinah.

Rasulullah Saw sangat yakin dengan pertolongan Allah, beliau tidak gentar sedikitpun ketika jumlah pasukannya berkurang. Disinilah Allah menurunkan bantuannya dengan memberikan keyakinan kepada pasukan yang masih setia dengan Rasulullah Saw.

Perang Uhud telah menorehkan kesedihan dalam hati Rasulullah Saw karena paman beliau, Hamzah bin Abdul Mutholib wafat di tangan Wahsy bin Harb yang merupakan suruhan dari Hindun istri Abu Sufyan.

Ketika kaum muslimin sudah mendapatkan kemenangan, tiba-tiba pasukan muslimin yang berada di bukit Uhud tergiur harta rampasan perang (ghanimah) sehingga pasukan pemanah itu menuruni bukit dan akhirnya berhasil diserang kembali oleh kaum kafir Quraisy.

Perintah Rasulullah Saw untuk tidak meninggalkan bukit Uhud tidak lagi dihiraukan. Akibatnya kaum muslimin mengalami kekalahan. Disini bisa kita lihat bahwa ketaatan kepada pimpinan sangat diutamakan demi tercapainya tujuan bersama.

c.             Peristiwa Ahzab

Peristiwa Ahzab atau perang Khandak terjadi pada bulan Syawal tahun ke 5 Hijriyah disekitar kota Madinah bagian utara. Rasulullah Saw bermusyawarah dengan para sahabat tentang strategi dan taktik yang digunakan. Salah seorang sahabat bernama Salman Al-Farisi berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dulu ketika kami di Negeri Persia, apabila kami dikepung (musuh), maka kami membuat parit di sekitar kami” (dan itu merupakan strategi yang sangat jitu dan belum dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya).

Maka bersegeralah Rasulullah Saw melaksanakan rencana tersebut dan beliau mempercayakan kepada setiap sepuluh orang untuk mengambil parit seluas empat puluh hasta. Peristiwa ini menandakan keluhuran budi Rasulullah Saw, yang mau menerima usulan dari orang lain dan ketaatan dari para sahabat terhadap apa yang diperintahkan oleh seorang pimpinan kepadanya.

Rasulullah Saw ikut serta dalam penggalian parit seraya terus mempompakan semangat kepada mereka. Keadaan yang serba kekurangan dan kelaparan tidak melemahkan semangat mereka. Dalam keadaan seperti ini banyak sekali muncul tanda-tanda kenabian dalam diri Rasulullah Saw, satu diantaranya ketika seorang sahabat Jabir bin Abdullah melihat Rasulullah Saw dalam keadaan lapar, beliau secara diam-diam mengundang Rasulullah Saw untuk menikmati hidangan di rumahnya dengan beberapa orang sahabat saja, Jabir melakukan secara diam-diam karena khawatir makanan yang dihidangkan tidak mencukupi jika dia mengundang secara terbuka.

Namun Rasulullah Saw memanggil seluruh penggali parit yang jumlahnya mencapai seribu orang, mereka makan sepuasnya hingga kenyang, dan anehnya masih tersisa sepanci daging dalam keadaan tertutup seperti belum dimakan, demikian juga dengan hidangan yang lainnya, roti dan kurma masih utuh bahkan sampai kurma berjatuhan dari ujung baju mereka ketika mereka mengambil untuk bekal.

Kaum muslimin meneruskan penggalian parit itu sepanjang hari, dan pulang ke rumah masing-masing pada sore harinya, sehingga penggalian parit dapat selesai sesuai dengan yang direncanakan.

Ketika kaum kafir Quraisy akan menyerang kaum Muslimin dan memasuki Madinah, mereka terhalang oleh parit-parit itu. Akhirnya kafir Quraisy hanya bisa mengelilingi parit sambil mencari titik lemah untuk dijadikan pintu masuk ke Madinah. Selama beberapa hari kaum kafir Quraisy mengepung kota Madinah hingga pada akhirnya Allah Swt memberikan pertolongannya dengan turunnya hujan badai yang memporak porandakan perkemahan kaum kafir Quraisy. Demikianlah pada akhirnya kaum Muslimin mengalami kemenangan pada peristiwa perang Ahzab.

d.           Perjanjian Hudaibiyah

Rasulullah SAW dan kaum muslimin sudah merindukan untuk menunaikan ibadah haji. Pada tahun 6 H Rasulullah saw dan kaum muslimin berangkat ke Makkah. Jumlah mereka sebanyak 1.000 orang. Untuk menghilangkan praduga jelek dari kaum kafir Quraisy, umat Islam berpakaian ihram dan menuntun ternak untuk disembelih pada hari Tasyrik di Mina. Untuk sekedar menjaga diri, mereka  membawa pedang yang disarungkan.

Ketika sampai di suatu tempat yang bernama Hudaibiyah, Rasulullah saw berhenti. Beliau mengutus Usman bin Affan untuk menjelaskan kepada kaum kafir Quraisy tujuan kaum muslimin ke Makkah, yaitu untuk beribadah haji dan menengok saudara-saudaranya. Namun, Usman ditahan kaum kafir Quraisy dan terdengar berita bahwa beliau dibunuh. Ternyata, berita tersebut tidak benar, Usman telah datang dan berhasil memberi penjelasan kepada kaum kafir Quraisy.

Tidak lama kemudian, utusan kaum kafir Quraisy bernama Suhail bin Amr datang. Dalam pertemuan itu disepakati perjanjian antara kaum kafir Quraisy dan kaum muslimin. Perjanjian ini disebut Perjanjian Hudaibiyah. Adapun isinya sebagai berikut:

a)    Umat Islam tidak boleh menjalankan ibadah umrah tahun ini. Tahun depan baru diperbolehkan dan tidak boleh berada di Makkah lebih dari tiga hari.

b)        Keduanya tidak saling menyerang selama 10 tahun.

c)    Orang Islam yang lari ke Makkah (murtad) diperbolehkan, sedangkan orang kafir (Makkah) yang lari ke Madinah (masuk Islam) harus ditolak.

d)    Suku Arab yang lain, bebas memilih bergabung dengan Rasulullah ke Madinah atau mengikuti kafir Quraisy ke Makkah.

e)     Kaum muslimin tidak jadi melaksanakan ibadah Umrah tahun ini, tetapi ditangguhkan sampai tahun depan.

Nampaknya, isi perjanjian ini merugikan kaum muslimin, tetapi hikmahnya sangat besar. Masa 10 tahun dapat dimanfaatkan untuk berdakwah dengan bebas tanpa khawatir ada gangguan dari kaum kafir Quraisy.

 Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Buku Siswa : Sejarah Kebudayaan Islam Kelas X. Jakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar