Minggu, 20 Februari 2022

KHALIFAH-KHALIFAH BERPRESTASI DAULAH UMAYYAH DI DAMASKUS

Kekuasaan Daulah Umayyah berlangsung selama kurang lebih 90 tahun, selama kurun waktu itu Daulah Umayyah dipimpin oleh 14 orang khalifah, yaitu:

1.     Muawiyah Bin Abu Sufyan (661-680 M)

2.     Yazid bin Muawiyah (680-683 M)

3.     Muawiyah bin Yazid (683-683 M)

4.     Marwan bin Hakam (683-685 M)

5.     Abdul Malik bin Marwan (685-705 M)

6.     Al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M)

7.     Sulaiman bin Abdul Malik (715-717 M)

8.     Umar bin Abdul Aziz 9717-720 M)

9.     Yazid bin Abdul MAlik (724-743 M)

10.  Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M)

11.  Walid bin Yazid (743-744 M)

12.  Yazid bin Walid (744-745 M)

13.  Ibrahim bin Walid (744-744 M)

14.  Marwan bin Muhammad (745-750 M)

Tidak semua khalifah cakap dan sukses menjadi seorang pemimpin, diantara khalifah yang dianggap sukses dan membawa kepada kemajuan Daulah Umayyah di Damaskus adalah: Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, Khalifah Abdul Malik bin Marwan, Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

A.    Muawiyah bin Abi Sufyan

Muawiyyah bin Abu Sufyan lahir pada 15 tahun sebelum Hijriyah dan masuk Islam pada peristiwa Fathu Makkah bersama keluarga dan penduduk Makkah lainnya. Nama aslinya adalah Muawiyah bin Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah. Setelah masuk Islam, ia menjadi sahabat Rasulullah Saw dan menjadi salah satu juru tulis wahyu Al-Qur’an. Muawiyah menjabat sebagai khalifah Daulah Umayyah selama kurang lebih 20 tahun Beberapa kebijakan Muawiyah bin Abu Sufyan:

a.      Memindahkan ibu kota kekhalifahan Daulah Umayyah dari Madinah ke Damaskus, Suriah.

b.     Membangun administrasi pemerintahan dan menetapkan aturan jawatan pos

c.      Mengatur urusan tentara dengan mengacu kepada aturan tentara Bizantium

d.     Menciptakan sstem pemilihan khalifah dengan cara monarchi hereditas

e.      Mengubah fungsi baitul mal, pada masa khulafaurrasyidin baitul mal berfungsi sebagai harta kekayan rakyat, kemudian dirubah pada masa Umayyah menjadi harta kekayaan keluarga raja

f.      Membentuk Diwanul Hijabah

g.     Membentuk Diwanul Barid

h.     Membentuk Diwanul Kharraj

B.    Marwan bin Hakam

Khalifah ke empat Daulah Umayyah ini mengambil alih kekuasaan setelah Muawiyah II menyerahkan jabatannya. Pada masa Khalifah Usman bin Affan  Marwan menjabat sebagai kepala lembaga secretariat yakni ad-Dawawin yang mempunyai kewenangan sangat menentukan dalam setiap keputusan khalifah. Pada masa Muawiyah menjadi khalifah, Marwan menjabat sebagai Gubernur Madinah. Marwan adalah orang yang berjiwa besar dan mempunyai cita-cita yang tinggi, ia hanya menjabat selama 9 bulan. Berikut ini kebijakan-kebijakan Marwan bin Hakam:

a.      Meredam gerakan-gerakan di berbagai wilayah yang menghambat stabilitas pemerintahannya, diantaranya gerakan Abdullah bin Zubair di Hijaz, gerakan Musah bin Zubair di Palestina gerakang-erakan di Syayang hendak mengangkat Khalid bin Yazid sebagai khalifah

b.     Mengangkat putranya Abdul Aziz sebagai Gubernur di Syam

c.      Mengembalikan kedudukan orang-orang suku di Jazirah Arab kedalam kekuasaannya

d.     Mengalahkan gerakan Khawarij dan Syi’ah

C.    Abdul Malik bin Marwan

Abdul Malik mulai menjadi khalifah pada tahun 65 H di Syam dan Mesir, ia berkuasa dalam rentang waktu 21 tahun. Pada saat Muawiyah menjadi Khalifah, Abdul Malik bin Marwan pernah diangkat sebagai gubernur di Madinah meski saat itu ia baru berusia 16 tahun. Beliau belajar agama dari para Fuqaha, ulama dan ahli Zuhud, pernah meriwayatkan hadits darii Jabir, Abu Sa’id al Khudri, Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Banyak orang yang belajar dan mengambil ilmu darinya karena kefaqihannya.

Abdul Malik adalah orang yang kokoh pendiriannya dan tidak mudah goyah dalam keadaan apapun. Ia mengatur roda pemerintahan dengan penuh amanah dan selalu menjaga stabilitas keamanan, pada masanya kehidupan kaum muslimin berada dalam kedamaian, banyak negeri yang berhasil ditaklukkan. Diantara beberapa kebijakan Abdul Malik bin Marwan:

a.      Menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi Negara. Bahasa arab digunakan menjadi bahasa nasional, selain dalam komunikasi juga termasuk dalam administrasi pemerintahan.

b.     Penggantian mata uang. Mata uang romawi yang digunakan para khalifah sebelumnya sudah banyak yang rusak dan wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah sangat luas dan sudah kokoh sehingga perlu dibuat mata uang tersendiri sebagai alat tukar dan transaksi bagi rakyatnya.

c.      Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab. Setelah bahasa Arab ditetapkan secara resmi menjadi bahasa nasional, bahasa arab menjadi perhatian yang serius untuk dikaji dan disempurnakan. Pada masa ini bahasa Arab telah disempurnakan dengan harokat dan titik pada huruf.

d.     Pembaharuan dalam bidang pajak. Kebijakan ini banyak mendapatkan tantangan dan tanggapan negatif. Kebijakan ini membuat orang Islam juga membayar pajak dan hasil bumi dan pertanian mulai dikenakan pajak.

e.      Pengembangan sistem pos. Disetiap daerah perbatasan didirikan kantor pos dan tiap kantor pos dilengkapi dengan transportasi berupa kuda agar komunikasi antar wilayah dan pusat dapat berlengsung dengan baik.

f.      Membentuk Mahkamah Agung. Untuk menegakkan keadilan dan hukum, Abdul Malik bin Marwan membentuk Mahkamah Agung yang bertugas untuk mengadili para pejabat kerajaan dan pemerintah akan bertindak hati-hati.

D.    Walid bin Abdul Malik

Walid bin Abdul Malik adalah putra dari Abdul Malik bin Marwan, ia diangkat menjadi khalifah pada tahun 86 H. walid memiliki daerah kekuasaan yang sangat luas karena mewarisi kerajaan Malik bin Marwan, ayahnya. Pada masanya banyak melakukan ekspansi ke beberapa wilayah yang sekaligus menjadi kebijakan dan strateginya dalam memimpin, diantaranya:

a.      Penaklukan Andalusia dibawah pimpinan Gubernur Musa bin Nusair, panglima perang Tharif dan juga panglima perang Thariq bin Ziyad

b.     Penaklukan wilayah Kashgar dibawah komando pimpinan Khurasan, Qutaibah bin Muslim al-Bahili yang pernahmenjabat gubernur Iraq, Persia dan Khurasan.

c.      Penaklukan Negeri Sind dibawah komando Muhammad bin Qasim ats-Tsaqafi.

d.     Mengembangkan seni kebudayaan sehingga menjadi karya seni bercorak Islam dan menjadi kebudayaan tertinggi kala itu

e.      Memberikan jaminan dan santunan serta tunjangan kepada kaum lemah dan duafa, yatim piatu, orang cacat dan lanjut usia.       

f.      Membangun rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, dan gedung pemerintahan serta mendirikan madrasah-madrasah.

g.     Merenovasi Masjidil Haram, mengadakan perbaikan makam Rasulullah Saw, serta merenovasi masjid Nabawi dan masjid Umawy di Damaskus.

E.    Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Azis dilahirkan di Halwan, Mesir pada 61 H, ia adalah cicit dari Umar bin Khathab. Sejak kecil ia sering mendengar kisah tentang kehebatan kakeknya yaitu Umar bin Khathab, hal itu menginspirasi dirinya untuk bisa seperti sang kakek. Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Beberapa kebijakan-kebijakan Umar bin Abdul Aziz:

a.      Mengupayakan pengumpulan Hadits untuk dipilih antara Hadits Shahih dan palsu dan menunjuk Imam Muslim bin Syihab az-Zuhri sebagi koordinatornya. Berkat usaha ini, tercapailah pembukuan hadits.

b.     Menghentikan pemungutan pajak dari Mualaf dan memangkas pajak dari orang Nasrani, kebijakan ini membuat orang-orang berbondong untuk memeluk Islam

c.      Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan as-Sunah

d.     Menetapkan hokum berdasarkan Syari’at Islam dengan tegas

e.      Memindahkan sekolah kedokteran dari Iskandariah (Mesir) ke Antioka dan Harran (Turki)

f.      Mengutus delegasi untuk mengawasi kinerja para gubernur di berbagai daerah agar selelu menerapkan keadilan dan kebenaran dalam memimpin.

g.     Mengganti kedudukan gubernur yang tidak taat agama.

 

Sumber:

Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Buku Siswa : Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta.

Bahroin Suryantara dan Suryantara. 2017. Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta: Yudhistira.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar