Kekuasaan Daulah Umayyah berlangsung selama kurang
lebih 90 tahun, selama kurun waktu itu Daulah Umayyah dipimpin oleh 14 orang
khalifah, yaitu:
1. Muawiyah Bin Abu Sufyan (661-680 M)
2. Yazid bin Muawiyah (680-683 M)
3. Muawiyah bin Yazid (683-683 M)
4. Marwan bin Hakam (683-685 M)
5. Abdul Malik bin Marwan (685-705 M)
6. Al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M)
7. Sulaiman bin Abdul Malik (715-717 M)
8. Umar bin Abdul Aziz 9717-720 M)
9. Yazid bin Abdul MAlik (724-743 M)
10. Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M)
11. Walid bin Yazid (743-744 M)
12. Yazid bin Walid (744-745 M)
13. Ibrahim bin Walid (744-744 M)
14. Marwan bin Muhammad (745-750 M)
Tidak semua khalifah cakap dan sukses menjadi seorang
pemimpin, diantara khalifah yang dianggap sukses dan membawa kepada kemajuan
Daulah Umayyah di Damaskus adalah: Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, Khalifah
Abdul Malik bin Marwan, Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Umar bin
Abdul Aziz.
A.
Muawiyah bin Abi Sufyan
Muawiyyah bin Abu Sufyan lahir pada 15 tahun sebelum Hijriyah dan
masuk Islam pada peristiwa Fathu Makkah bersama keluarga dan penduduk Makkah
lainnya. Nama aslinya adalah Muawiyah bin Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah.
Setelah masuk Islam, ia menjadi sahabat Rasulullah Saw dan menjadi salah satu
juru tulis wahyu Al-Qur’an. Muawiyah menjabat sebagai khalifah Daulah Umayyah
selama kurang lebih 20 tahun Beberapa kebijakan Muawiyah bin Abu Sufyan:
a. Memindahkan ibu kota kekhalifahan Daulah Umayyah dari Madinah ke
Damaskus, Suriah.
b. Membangun administrasi pemerintahan dan menetapkan aturan jawatan pos
c. Mengatur urusan tentara dengan mengacu kepada aturan tentara Bizantium
d. Menciptakan sstem pemilihan khalifah dengan cara monarchi hereditas
e. Mengubah fungsi baitul mal, pada masa khulafaurrasyidin baitul mal
berfungsi sebagai harta kekayan rakyat, kemudian dirubah pada masa Umayyah
menjadi harta kekayaan keluarga raja
f. Membentuk Diwanul Hijabah
g. Membentuk Diwanul Barid
h. Membentuk Diwanul Kharraj
B. Marwan bin Hakam
Khalifah ke empat Daulah Umayyah ini mengambil alih kekuasaan
setelah Muawiyah II menyerahkan jabatannya. Pada masa Khalifah Usman bin
Affan Marwan menjabat sebagai kepala lembaga secretariat yakni ad-Dawawin yang
mempunyai kewenangan sangat menentukan dalam setiap keputusan khalifah. Pada
masa Muawiyah menjadi khalifah, Marwan menjabat sebagai Gubernur Madinah.
Marwan adalah orang yang berjiwa besar dan mempunyai cita-cita yang tinggi, ia
hanya menjabat selama 9 bulan. Berikut ini kebijakan-kebijakan Marwan bin Hakam:
a. Meredam gerakan-gerakan di berbagai wilayah yang menghambat
stabilitas pemerintahannya, diantaranya gerakan Abdullah bin Zubair di Hijaz, gerakan Mus’ah
bin Zubair di Palestina
gerakang-erakan di Syam yang hendak mengangkat Khalid bin Yazid sebagai
khalifah
b. Mengangkat putranya Abdul Aziz sebagai Gubernur di Syam
c. Mengembalikan kedudukan orang-orang suku di Jazirah Arab kedalam kekuasaannya
d. Mengalahkan gerakan Khawarij dan Syi’ah
C. Abdul Malik bin Marwan
Abdul Malik mulai menjadi khalifah
pada tahun 65 H di Syam dan Mesir, ia berkuasa dalam rentang waktu 21 tahun.
Pada saat Muawiyah menjadi Khalifah, Abdul Malik bin Marwan pernah diangkat
sebagai gubernur di Madinah meski saat itu ia baru berusia 16 tahun. Beliau
belajar agama dari para Fuqaha, ulama dan ahli Zuhud, pernah meriwayatkan
hadits darii Jabir, Abu Sa’id al Khudri, Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Banyak
orang yang belajar dan mengambil ilmu darinya karena kefaqihannya.
Abdul Malik adalah orang yang kokoh
pendiriannya dan tidak mudah goyah dalam keadaan apapun. Ia mengatur roda
pemerintahan dengan penuh amanah dan selalu menjaga stabilitas keamanan, pada
masanya kehidupan kaum muslimin berada dalam kedamaian, banyak negeri yang
berhasil ditaklukkan. Diantara beberapa kebijakan Abdul Malik bin Marwan:
a. Menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi Negara. Bahasa arab
digunakan menjadi bahasa nasional, selain dalam komunikasi juga termasuk dalam
administrasi pemerintahan.
b. Penggantian mata uang. Mata uang romawi yang digunakan para
khalifah sebelumnya sudah banyak yang rusak dan wilayah kekuasaan Dinasti
Umayyah sangat luas dan sudah kokoh sehingga perlu dibuat mata uang tersendiri
sebagai alat tukar dan transaksi bagi rakyatnya.
c. Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab. Setelah bahasa Arab
ditetapkan secara resmi menjadi bahasa nasional, bahasa arab menjadi perhatian
yang serius untuk dikaji dan disempurnakan. Pada masa ini bahasa Arab telah
disempurnakan dengan harokat dan titik pada huruf.
d. Pembaharuan dalam bidang pajak. Kebijakan ini banyak mendapatkan
tantangan dan tanggapan negatif. Kebijakan ini membuat orang Islam juga
membayar pajak dan hasil bumi dan pertanian mulai dikenakan pajak.
e. Pengembangan sistem pos. Disetiap daerah perbatasan didirikan
kantor pos dan tiap kantor pos dilengkapi dengan transportasi berupa kuda agar
komunikasi antar wilayah dan pusat dapat berlengsung dengan baik.
f. Membentuk Mahkamah Agung. Untuk menegakkan keadilan dan hukum,
Abdul Malik bin Marwan membentuk Mahkamah Agung yang bertugas untuk mengadili
para pejabat kerajaan dan pemerintah akan bertindak hati-hati.
D. Walid bin Abdul Malik
Walid bin Abdul Malik adalah putra dari Abdul Malik bin Marwan, ia
diangkat menjadi khalifah pada tahun 86 H. walid
memiliki daerah kekuasaan yang sangat luas karena mewarisi kerajaan Malik bin
Marwan, ayahnya. Pada masanya banyak melakukan ekspansi ke beberapa wilayah
yang sekaligus menjadi kebijakan dan strateginya dalam memimpin, diantaranya:
a. Penaklukan Andalusia dibawah pimpinan Gubernur Musa bin Nusair,
panglima perang Tharif dan juga panglima perang Thariq bin Ziyad
b. Penaklukan wilayah Kashgar dibawah komando pimpinan Khurasan,
Qutaibah bin Muslim al-Bahili yang pernahmenjabat gubernur Iraq, Persia dan Khurasan.
c. Penaklukan Negeri Sind dibawah komando Muhammad bin Qasim ats-Tsaqafi.
d. Mengembangkan seni kebudayaan sehingga menjadi karya seni bercorak Islam dan menjadi
kebudayaan tertinggi kala itu
e. Memberikan jaminan dan santunan serta tunjangan kepada kaum lemah
dan duafa, yatim piatu, orang cacat dan lanjut usia.
f. Membangun rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, dan gedung
pemerintahan serta mendirikan madrasah-madrasah.
g. Merenovasi Masjidil Haram, mengadakan perbaikan makam Rasulullah
Saw, serta merenovasi masjid Nabawi dan masjid Umawy di Damaskus.
E. Umar bin Abdul Aziz
Umar bin Abdul Azis dilahirkan di
Halwan, Mesir pada 61 H, ia
adalah cicit dari Umar bin Khathab. Sejak kecil ia sering mendengar kisah
tentang kehebatan kakeknya yaitu Umar bin Khathab, hal itu menginspirasi
dirinya untuk bisa seperti sang kakek. Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai
khalifah selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Beberapa kebijakan-kebijakan Umar
bin Abdul Aziz:
a. Mengupayakan pengumpulan Hadits untuk dipilih antara Hadits Shahih
dan palsu dan menunjuk Imam Muslim bin Syihab az-Zuhri sebagi koordinatornya.
Berkat usaha ini, tercapailah pembukuan hadits.
b. Menghentikan pemungutan pajak dari Mualaf dan memangkas pajak dari
orang Nasrani, kebijakan ini membuat orang-orang berbondong untuk memeluk Islam
c. Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan as-Sunah
d. Menetapkan hokum berdasarkan Syari’at Islam dengan tegas
e. Memindahkan sekolah kedokteran dari Iskandariah (Mesir) ke Antioka
dan Harran (Turki)
f. Mengutus delegasi untuk mengawasi kinerja para gubernur di
berbagai daerah agar selelu menerapkan keadilan dan kebenaran dalam memimpin.
g. Mengganti kedudukan gubernur yang tidak taat agama.
Sumber:
Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Buku Siswa : Sejarah
Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta.
Bahroin Suryantara
dan Suryantara. 2017. Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta: Yudhistira.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar