Minggu, 20 Februari 2022

KHALIFAH-KHALIFAH BERPRESTASI DAULAH UMAYYAH DI DAMASKUS

Kekuasaan Daulah Umayyah berlangsung selama kurang lebih 90 tahun, selama kurun waktu itu Daulah Umayyah dipimpin oleh 14 orang khalifah, yaitu:

1.     Muawiyah Bin Abu Sufyan (661-680 M)

2.     Yazid bin Muawiyah (680-683 M)

3.     Muawiyah bin Yazid (683-683 M)

4.     Marwan bin Hakam (683-685 M)

5.     Abdul Malik bin Marwan (685-705 M)

6.     Al-Walid bin Abdul Malik (705-715 M)

7.     Sulaiman bin Abdul Malik (715-717 M)

8.     Umar bin Abdul Aziz 9717-720 M)

9.     Yazid bin Abdul MAlik (724-743 M)

10.  Hisyam bin Abdul Malik (724-743 M)

11.  Walid bin Yazid (743-744 M)

12.  Yazid bin Walid (744-745 M)

13.  Ibrahim bin Walid (744-744 M)

14.  Marwan bin Muhammad (745-750 M)

Tidak semua khalifah cakap dan sukses menjadi seorang pemimpin, diantara khalifah yang dianggap sukses dan membawa kepada kemajuan Daulah Umayyah di Damaskus adalah: Khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan, Khalifah Abdul Malik bin Marwan, Khalifah al-Walid bin Abdul Malik, Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

A.    Muawiyah bin Abi Sufyan

Muawiyyah bin Abu Sufyan lahir pada 15 tahun sebelum Hijriyah dan masuk Islam pada peristiwa Fathu Makkah bersama keluarga dan penduduk Makkah lainnya. Nama aslinya adalah Muawiyah bin Abu Sufyan bin Harb bin Umayyah. Setelah masuk Islam, ia menjadi sahabat Rasulullah Saw dan menjadi salah satu juru tulis wahyu Al-Qur’an. Muawiyah menjabat sebagai khalifah Daulah Umayyah selama kurang lebih 20 tahun Beberapa kebijakan Muawiyah bin Abu Sufyan:

a.      Memindahkan ibu kota kekhalifahan Daulah Umayyah dari Madinah ke Damaskus, Suriah.

b.     Membangun administrasi pemerintahan dan menetapkan aturan jawatan pos

c.      Mengatur urusan tentara dengan mengacu kepada aturan tentara Bizantium

d.     Menciptakan sstem pemilihan khalifah dengan cara monarchi hereditas

e.      Mengubah fungsi baitul mal, pada masa khulafaurrasyidin baitul mal berfungsi sebagai harta kekayan rakyat, kemudian dirubah pada masa Umayyah menjadi harta kekayaan keluarga raja

f.      Membentuk Diwanul Hijabah

g.     Membentuk Diwanul Barid

h.     Membentuk Diwanul Kharraj

B.    Marwan bin Hakam

Khalifah ke empat Daulah Umayyah ini mengambil alih kekuasaan setelah Muawiyah II menyerahkan jabatannya. Pada masa Khalifah Usman bin Affan  Marwan menjabat sebagai kepala lembaga secretariat yakni ad-Dawawin yang mempunyai kewenangan sangat menentukan dalam setiap keputusan khalifah. Pada masa Muawiyah menjadi khalifah, Marwan menjabat sebagai Gubernur Madinah. Marwan adalah orang yang berjiwa besar dan mempunyai cita-cita yang tinggi, ia hanya menjabat selama 9 bulan. Berikut ini kebijakan-kebijakan Marwan bin Hakam:

a.      Meredam gerakan-gerakan di berbagai wilayah yang menghambat stabilitas pemerintahannya, diantaranya gerakan Abdullah bin Zubair di Hijaz, gerakan Musah bin Zubair di Palestina gerakang-erakan di Syayang hendak mengangkat Khalid bin Yazid sebagai khalifah

b.     Mengangkat putranya Abdul Aziz sebagai Gubernur di Syam

c.      Mengembalikan kedudukan orang-orang suku di Jazirah Arab kedalam kekuasaannya

d.     Mengalahkan gerakan Khawarij dan Syi’ah

C.    Abdul Malik bin Marwan

Abdul Malik mulai menjadi khalifah pada tahun 65 H di Syam dan Mesir, ia berkuasa dalam rentang waktu 21 tahun. Pada saat Muawiyah menjadi Khalifah, Abdul Malik bin Marwan pernah diangkat sebagai gubernur di Madinah meski saat itu ia baru berusia 16 tahun. Beliau belajar agama dari para Fuqaha, ulama dan ahli Zuhud, pernah meriwayatkan hadits darii Jabir, Abu Sa’id al Khudri, Abu Hurairah dan Ibnu Umar. Banyak orang yang belajar dan mengambil ilmu darinya karena kefaqihannya.

Abdul Malik adalah orang yang kokoh pendiriannya dan tidak mudah goyah dalam keadaan apapun. Ia mengatur roda pemerintahan dengan penuh amanah dan selalu menjaga stabilitas keamanan, pada masanya kehidupan kaum muslimin berada dalam kedamaian, banyak negeri yang berhasil ditaklukkan. Diantara beberapa kebijakan Abdul Malik bin Marwan:

a.      Menjadikan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi Negara. Bahasa arab digunakan menjadi bahasa nasional, selain dalam komunikasi juga termasuk dalam administrasi pemerintahan.

b.     Penggantian mata uang. Mata uang romawi yang digunakan para khalifah sebelumnya sudah banyak yang rusak dan wilayah kekuasaan Dinasti Umayyah sangat luas dan sudah kokoh sehingga perlu dibuat mata uang tersendiri sebagai alat tukar dan transaksi bagi rakyatnya.

c.      Pembaharuan ragam tulisan bahasa Arab. Setelah bahasa Arab ditetapkan secara resmi menjadi bahasa nasional, bahasa arab menjadi perhatian yang serius untuk dikaji dan disempurnakan. Pada masa ini bahasa Arab telah disempurnakan dengan harokat dan titik pada huruf.

d.     Pembaharuan dalam bidang pajak. Kebijakan ini banyak mendapatkan tantangan dan tanggapan negatif. Kebijakan ini membuat orang Islam juga membayar pajak dan hasil bumi dan pertanian mulai dikenakan pajak.

e.      Pengembangan sistem pos. Disetiap daerah perbatasan didirikan kantor pos dan tiap kantor pos dilengkapi dengan transportasi berupa kuda agar komunikasi antar wilayah dan pusat dapat berlengsung dengan baik.

f.      Membentuk Mahkamah Agung. Untuk menegakkan keadilan dan hukum, Abdul Malik bin Marwan membentuk Mahkamah Agung yang bertugas untuk mengadili para pejabat kerajaan dan pemerintah akan bertindak hati-hati.

D.    Walid bin Abdul Malik

Walid bin Abdul Malik adalah putra dari Abdul Malik bin Marwan, ia diangkat menjadi khalifah pada tahun 86 H. walid memiliki daerah kekuasaan yang sangat luas karena mewarisi kerajaan Malik bin Marwan, ayahnya. Pada masanya banyak melakukan ekspansi ke beberapa wilayah yang sekaligus menjadi kebijakan dan strateginya dalam memimpin, diantaranya:

a.      Penaklukan Andalusia dibawah pimpinan Gubernur Musa bin Nusair, panglima perang Tharif dan juga panglima perang Thariq bin Ziyad

b.     Penaklukan wilayah Kashgar dibawah komando pimpinan Khurasan, Qutaibah bin Muslim al-Bahili yang pernahmenjabat gubernur Iraq, Persia dan Khurasan.

c.      Penaklukan Negeri Sind dibawah komando Muhammad bin Qasim ats-Tsaqafi.

d.     Mengembangkan seni kebudayaan sehingga menjadi karya seni bercorak Islam dan menjadi kebudayaan tertinggi kala itu

e.      Memberikan jaminan dan santunan serta tunjangan kepada kaum lemah dan duafa, yatim piatu, orang cacat dan lanjut usia.       

f.      Membangun rumah sakit, panti jompo, panti asuhan, dan gedung pemerintahan serta mendirikan madrasah-madrasah.

g.     Merenovasi Masjidil Haram, mengadakan perbaikan makam Rasulullah Saw, serta merenovasi masjid Nabawi dan masjid Umawy di Damaskus.

E.    Umar bin Abdul Aziz

Umar bin Abdul Azis dilahirkan di Halwan, Mesir pada 61 H, ia adalah cicit dari Umar bin Khathab. Sejak kecil ia sering mendengar kisah tentang kehebatan kakeknya yaitu Umar bin Khathab, hal itu menginspirasi dirinya untuk bisa seperti sang kakek. Umar bin Abdul Aziz menjabat sebagai khalifah selama kurang lebih 2 tahun 5 bulan. Beberapa kebijakan-kebijakan Umar bin Abdul Aziz:

a.      Mengupayakan pengumpulan Hadits untuk dipilih antara Hadits Shahih dan palsu dan menunjuk Imam Muslim bin Syihab az-Zuhri sebagi koordinatornya. Berkat usaha ini, tercapailah pembukuan hadits.

b.     Menghentikan pemungutan pajak dari Mualaf dan memangkas pajak dari orang Nasrani, kebijakan ini membuat orang-orang berbondong untuk memeluk Islam

c.      Menghidupkan kembali ajaran al-Qur’an dan as-Sunah

d.     Menetapkan hokum berdasarkan Syari’at Islam dengan tegas

e.      Memindahkan sekolah kedokteran dari Iskandariah (Mesir) ke Antioka dan Harran (Turki)

f.      Mengutus delegasi untuk mengawasi kinerja para gubernur di berbagai daerah agar selelu menerapkan keadilan dan kebenaran dalam memimpin.

g.     Mengganti kedudukan gubernur yang tidak taat agama.

 

Sumber:

Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Buku Siswa : Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta.

Bahroin Suryantara dan Suryantara. 2017. Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta: Yudhistira.

 

Jumat, 04 Februari 2022

BIOGRAFI DAN IDE PEMBAHARUAN MUHAMMAD ABDUH



Biografi Muhammad Abduh

Muhammad Abduh lahir di pedusunan delta Nil Mesir pada tahun 1849. Keluarganya terkenal berpegang teguh kepada ilmu dan agama. Dalam usia 12 tahun Muhammad Abduh telah hafal al-Qur’an. Kemudian, pada usia 13 tahun ia dibawa ke Tanta untuk belajar di Masjid Al-Hamdi. Masjid ini sering disebut Masjid Syeikh Ahmad, yang kedudukannya dianggap sebagai level kedua setelah Al-Azhar. Di masjid ini Muhammad Abduh menghapal dan belajar al-Qur’an selama 2 tahun.

Pada saat Muhammad Abduh berumur 16 tahun, tepatnya pada tahun 1865, Muhammad Abduh menikah dan bekerja sebagai petani. Namun hal itu hanya berlangsung selama 40 hari, karena kemudian ia pergi ke Tanta untuk belajar kembali. Pamannya, seorang Syaikh (guru spiritual) Darwisy Khadr seorang ulama shufi dari Tharekat Syadzili telah membangkitkan kembali semangat belajar dan antusiasme Abduh terhadap ilmu dan agama.

Syeikh ini mengajarkan kepadanya disiplin etika dan moral serta praktek kezuhudan tharekatnya. Meski Muhammad Abduh tidak lama bersama Syeikh Darwisy, sepanjang hidupnya Muhammad Abduh tetap tertarik kepada kehidupan ruhaniah tasawuf. Namun kemudian dia jadi kritis terhadap banyak bentuk lahiriah dan ajaran tasawuf, dan karena kemudian dia memasuki kehidupan Jamaluddin Al- Afghani yang karismatis itu.

Tahun 1866 Muhammad Abduh meninggalkan isteri dan keluarganya menuju Kairo untuk belajar di Al-Azhar. Tiga tahun setelah Muhammad Abduh di Al-Azhar, Jamaluddin Al-Afghani datang ke Mesir. Di bawah bimbingan Al-Afghani, Muhammad Abduh mulai memperluas studinya sampai meliputi filsafat dan ilmu sosial serta politik. Sekelompok pelajar muda Al-Azhar bergabung bersamanya, termasuk pemimpin Mesir di kemudian hari, Sa’d Zaghlul. Al-Afghani aktif memberikan dorongan kepada murid-muridnya ini untuk menghadapi intervensi Eropa di negeri mereka dan pentingnya melihat umat Islam sebagai umat yang satu.

Muhammad Abduh meninggal pada tanggal 11 Juli 1905. Banyaknya orang yang memberikan hormat di Kairo dan Alexandria, membuktikan betapa besar penghormatan orang kepada dirinya. Meskipun Muhammad Abduh mendapat serangan sengit karena pandangan dan tindakannya yang reformatif, terasa ada pengakuan bahwa Mesir.

Ide-ide Pembaruan Muhammad Abduh;

a.      Faktor Utama Kemunduran Umat Islam adalah Jumud

Muhammad Abduh berpandangan bahwa penyakit yang melanda negara- negara Islam adalah adanya kerancuan pemikiran agama di kalangan umat Islam sebagai konsekuensi datangnya peradaban Barat dan adanya tuntutan dunia Islam modern. Sebab yang membawa kemunduran umat Islam adalah bukan karena ajaran Islam itu sendiri, melainkan adanya sikap jumud di tubuh umat Islam. Menurut Muhammad Abduh Al-Islamu mahjubun bil muslimin. Jumud yaitu keadaan membeku/statis, sehingga umat tidak mau menerima perubahan, yang dengannya membawa bibit kepada kemunduran umat saat ini (al-Jumud ‘illatun tazawwul).

Seperti dikemukakan Muhammad Abduh dalam al-Islam baina al-’Ilm wa al-Madaniyyah, dijelaskan bahwa sikap jumud dibawa ke tubuh Islam oleh orang- orang yang bukan Arab, yang merampas puncak kekuasaan politik di dunia Islam. Mereka juga membawa faham animisme, tidak mementingkan pemakaian akal, jahil dan tidak kenal ilmu pengetahuan. Rakyat harus dibutakan dalam hal ilmu pengetahuan agar tetap bodoh.

b.      Bidang Masalah Ijtihad

Muhammad Abduh banyak menonjolkan pemikiran Ibn Taimiyyah tentang Ibadah dan Muamalah. Bahwa ajaran-ajaran yang terdapat dalam Qur’an dan hadis bersifat tegas, jelas dan terperinci. Sebaliknya, ajaran-ajaran mengenai hidup kemasyarakatan umat hanya merupakan dasar-dasar dan prinsip umum tidak terperinci, serta sedikit jumlahnya. Oleh karena sifatnya yang umum tanpa perincian, maka ajaran tersebut dapat disesuaikan dengan zaman.

Penyesuaian dasar-dasar itu dengan situasi modern dilakukan dengan mengadakan interpretasi baru. Untuk itu, Ijtihad perlu dibuka. Dalam kitab Tarikh Hashri al-Ijtihad dikutip pendapat ‘Abduh mengenai ijtihad sebagai berikut: “Sesungguhnya kehidupan sosial manusia selalu mengalami perubahan, selalu terdapat hal-hal baru yang belum pernah ada pada zaman sebelumnya. Ijtihad adalah jalan yang telah ada dalam syariat Islam sebagai sarana untuk menghubungkan hal-hal baru dalam kehidupan manusia dengan ilmu-ilmu Islam, meskipun ilmu-ilmu Islam telah dibahas seluruhnya oleh para ulama terdahulu. ”

Selanjutnya, menurut Muhammad Abduh, untuk orang yang telah memenuhi syarat ijtihad di bidang muamalah dan hukum kemasyarakatan bisa didasarkan langsung pada Alquran dan Hadis dan disesuaikan dengan zaman. Sedangkan ibadah tidak menghendaki perubahan menurut zaman.

Pendapat tentang dibukanya pintu ijtihad bukan semata-mata pada hati tetapi pada akal. Al-Qur'an memberikan kedudukan yang tinggi bagi akal. Islam, menurutnya adalah agama rasional. Mempergunakan akal adalah salah satu dasar Islam. Iman seseorang takkan sempurna tanpa akal. Agama dan akal yang pertama kali mengikat tali persaudaraan.

 

Sumber: Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019. Buku Siswa : Sejarah Kebudayaan Islam Kelas XI. Jakarta. 

 

Link Vidio pembelajaran materi Biografi dan Ide-ide Pembaharuan Muhammad Abduh dapat diakses di: Vidio Pembelajaran Materi Biografi dan Ide-ide Pembaharuan Muhammad Abduh